Jumat, 25 April 2025

Aksi Heroik Sugianto di Korea Selatan Selamatkan Tujuh Lansia dari Kobaran Api, Diganjar Visa F-2! Apa Itu?

Rabu, 9 April 2025 19:28

Sugianto, WNI yang selamatkan lansia dari kebakaran Korea Selatan (Foto: Newsnaver)

HVSMEDIA.ID - Seorang warga negara Indonesia (WNI), Sugianto, yang bekerja sebagai nelayan di Korea Selatan, tampil bak pahlawan dalam tragedi kebakaran hutan yang melanda Desa Gyeongjeong, Kabupaten Yeongdeok, Provinsi Gyeongsang Utara.

Di tengah kepanikan warga dan kobaran api yang mengancam permukiman pada akhir Maret 2025, Sugianto menunjukkan keberanian luar biasa dengan menyelamatkan tujuh lansia dari maut.

Ketika banyak orang diliputi panik, Sugianto justru sigap melawan bahaya dan bergerak cepat menyelamatkan nyawa.

Bersama kepala desa dan kepala komunitas nelayan, melansir Avnmedia.id, Sugianto berkeliling rumah-rumah warga untuk memperingatkan mereka agar segera mengungsi.

Beberapa lansia yang tinggal sendiri bahkan digendong oleh Sugianto menuju lokasi yang lebih aman, sejauh lebih dari 300 meter dari titik api.

Atas keberaniannya, Kementerian Kehakiman Korea mempertimbangkan pemberian penghargaan kepada Sugianto berupa visa F-2, yang memungkinkan dirinya untuk tinggal lebih lama di negara tersebut.

Lalu, apa sebenarnya visa F-2 yang diberikan kepada Sugianto?

Visa F-2 adalah jenis visa residensi yang memungkinkan warga asing tinggal dalam jangka panjang di Korea Selatan.

Tidak seperti visa kerja biasa yang terbatas pada jenis pekerjaan tertentu, visa F-2 memberikan fleksibilitas lebih luas dalam hal mobilitas kerja, tempat tinggal, dan integrasi sosial.

Pemegang visa ini bisa mengakses berbagai layanan publik dan bahkan membawa serta anggota keluarganya, tergantung pada jenis F-2 yang dimiliki.

Visa ini biasanya diperoleh oleh mereka yang memiliki hubungan keluarga dengan warga negara Korea, telah tinggal cukup lama dengan rekam jejak yang baik, atau telah berkontribusi besar bagi masyarakat Korea.

Dalam kasus Sugianto, jasanya menyelamatkan warga lansia dari kebakaran dianggap sebagai bentuk kontribusi luar biasa terhadap masyarakat lokal.

Pemberian visa F-2 kepada Sugianto tidak hanya menunjukkan penghargaan pemerintah Korea Selatan terhadap tindakan kemanusiaan, tetapi juga menjadi simbol kuat hubungan bilateral dan nilai solidaritas lintas bangsa.

Apa saja keuntungan yang didapat Sugianto setelah mendapat visa F-2?

Setelah menerima visa F-2 dari pemerintah Korea Selatan, Sugianto memperoleh berbagai keuntungan yang signifikan, antara lain:

1. Kebebasan Bekerja: Sugianto dapat bekerja di berbagai bidang tanpa batasan sektor tertentu, memberikan fleksibilitas dalam memilih pekerjaan sesuai keahliannya.

2. Kemudahan Mengajukan Permanent Resident: Dengan visa F-2, Sugianto memiliki peluang lebih besar untuk mengajukan status permanent resident, asalkan memenuhi syarat yang ditetapkan.

3. Perpanjangan Visa Tanpa Batas: Visa F-2 dapat diperpanjang tanpa batas selama Sugianto memenuhi persyaratan pendapatan yang ditentukan.

4. Membawa Keluarga: Sugianto diizinkan membawa istri dan anak-anaknya untuk tinggal bersamanya di Korea Selatan, memperkuat kehidupan keluarga di negara tersebut.

5. Fleksibilitas Pindah Pekerjaan: Ia bebas berpindah pekerjaan tanpa perlu melapor ke imigrasi, memberikan keleluasaan dalam pengembangan karier.

6. Tidak Wajib Bekerja: Sugianto tetap dapat tinggal di Korea Selatan meskipun tidak sedang bekerja, memberikan stabilitas dalam masa tinggalnya. (naf/shi)

Tag berita:
Berita terkait