HVSMEDIA.ID - Bersama Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kaltim, Dispora melaksanakan kegiatan untuk menghancurkan arsip dan menyerahkan arsip statis pada hari Selasa, 5 November 2024.
Kegiatan ini mencakup pemusnahan arsip yang tidak lagi berlaku dan tidak relevan, bertujuan untuk memperbaiki pengelolaan arsip.
Sebagai langkah menuju efektivitas kinerja, khususnya dalam pengelolaan data, agenda ini mendapat respons positif dari Plh Kadispora Kaltim, Sri Wartini.
“Kami berharap bisa meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan data, dan memastikan bahwa arsip yang tersimpan adalah yang benar-benar diperlukan untuk kepentingan dinas,” ujarnya.
Dia menyatakan bahwa di masa mendatang, Dispora Kaltim akan bergerak menuju digitalisasi dokumen untuk memudahkan pekerjaan.
Untuk arsip yang dihancurkan, mencakup dokumen dari tahun 2005 sampai 2008.
Adapun arsip statis yang diserahkan adalah arsip yang berasal dari tahun 2008 hingga 2011.
Perwakilan arsiparis dari DPK Kaltim dan tim arsip dari Dispora Kaltim hadir saat pemusnahan dokumen ini, yang juga disaksikan oleh Biro Hukum Setda Provinsi Kaltim.
Sementara itu, Plt Kepala DPK Kaltim, Anita Natalia Krisnawati, mengungkapkan bahwa pemusnahan arsip dilakukan melalui mesin pencacah, setelah melewati verifikasi dari ANRI untuk disetujui. (adv)