Kamis, 6 Februari 2025

Dituduh Berikan Keterangan Palsu Kasus Korupsi Timah, Ini Profil Prof. Bambang Hero Saharjo, Kini Terjerat Kasus Hukum

Rabu, 15 Januari 2025 23:11

Prof. Bambang Hero Saharjo (Foto: Dok. KLHK)

HVSMEDIA.ID - Prof. Bambang Hero Saharjo, seorang Guru Besar di Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor (IPB), kini tengah terjerat kasus hukum terkait perhitungan kerugian negara akibat kerusakan lingkungan dalam konteks pengelolaan komoditas timah. 

Tuduhan tersebut dilontarkan oleh Andi Kusuma, Ketua Umum DPP Putra Putri Tempatan Bangka Belitung. 

Andi Kusuma mengklaim bahwa Bambang Hero memberikan informasi yang tidak akurat dalam perhitungan kerugian negara yang terjadi antara tahun 2015 hingga 2022.

Namun, dilansir dari Fasenews.id, Bambang Hero membantah tuduhan tersebut dan menegaskan bahwa perhitungan yang dilakukan telah mengikuti prosedur yang sah dan berdasarkan data yang valid.

Untuk lebih mengenal sosoknya, berikut ini adalah profil dari Prof. Bambang Hero Saharjo.

Profil Prof. Bambang Hero Saharjo

Nama lengkap: Prof. Dr. Bambang Hero Saharjo, M.Agr.

Tempat dan tanggal lahir: Jambi, 10 November 1964

Pendidikan: Guru Besar Fakultas Kehutanan IPB, Pakar Forensik Kebakaran Hutan

Penghargaan: John Maddox Prize (2019), Penghargaan atas dedikasi dalam mempertahankan kebenaran ilmiah

Bambang Hero dikenal sebagai salah satu ilmuwan terkemuka di Indonesia yang berfokus pada kebakaran hutan dan lahan.

Sebagai pakar forensik kebakaran hutan, Bambang Hero telah berkontribusi besar dalam penelitian dan upaya pencegahan kebakaran hutan di Indonesia.

Pada tahun 2019, Prof. Bambang Hero menerima John Maddox Prize, sebuah penghargaan internasional yang diberikan kepada ilmuwan yang berani mempertahankan kebenaran ilmiah meskipun menghadapi tantangan besar.

Bambang Hero juga memiliki pengalaman luas sebagai saksi ahli dalam lebih dari 500 kasus sejak tahun 2000.

Sebagai ilmuwan yang dihormati, Bambang Hero juga berhasil membatalkan gugatan multiliar dolar terhadapnya pada 2018 yang dilayangkan oleh industri kelapa sawit.

Tuduhan Terkait Kasus Korupsi Timah

Saat ini, Bambang Hero tengah menghadapi tuduhan pemberian keterangan palsu dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah.

Namun, beliau tetap menegaskan bahwa perhitungan yang dilakukan telah diterima oleh majelis hakim sebagai dasar dalam putusan pengadilan mengenai kerugian negara akibat kerusakan lingkungan yang mencapai Rp271 triliun.

Kemudian Bambang Hero membantah tuduhan tersebut dan menegaskan bahwa perhitungan yang dilakukan telah mengikuti prosedur yang sah dan berdasarkan data yang valid.

Sementara itu, Kejaksaan Agung memastikan bahwa Bambang Hero akan mendapatkan perlindungan sebagai ahli yang diminta oleh negara untuk melakukan kajian dan perhitungan terkait kerugian negara akibat kerusakan lingkungan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menegaskan bahwa ahli dalam memberikan keterangannya adalah bersifat mandiri dan harus dilindungi. (naf/shi)

Tag berita:
Berita terkait