HVSMEDIA.ID - Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Mohammad Novan Syahronnie Pasie, menyambut dengan antusias langkah Pemerintah Kota dalam membentuk satuan tugas khusus untuk mengawal proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026.
Bagi Novan, kehadiran satgas ini adalah wujud nyata komitmen pemerintah dalam menjaga transparansi dan keadilan bagi seluruh calon siswa.
“Kami sangat mengapresiasi pembentukan Satgas PPDB ini. Ini bukan sekadar formalitas, tapi bukti keseriusan Pemkot dalam mencegah potensi penyimpangan dan memastikan semua anak mendapat kesempatan yang sama,” tegas Novan kepada awak media beberapa waktu lalu.
Pembentukan satgas ini juga merupakan respons langsung terhadap Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 7 Tahun 2024, yang menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sistem pendidikan, khususnya saat momentum PPDB.
Zonasi Bergeser ke Domisili
Tahun ini, Pemkot Samarinda melakukan gebrakan dengan mengubah sistem zonasi menjadi berbasis domisili resmi.
Dalam sistem baru ini, alamat yang terdata secara sah di kantor kecamatan menjadi dasar seleksi, menggantikan jarak rumah ke sekolah, seperti pada tahun-tahun sebelumnya.
“Jika dulu yang dihitung adalah jarak, sekarang yang jadi acuan adalah domisili yang sah secara administrasi. Ini langkah strategis untuk menekan praktik manipulasi alamat yang selama ini marak,” terang Novan.
Kebijakan ini juga diharapkan bisa menciptakan pemerataan akses pendidikan di seluruh wilayah kota, tanpa harus memusatkan siswa di sekolah-sekolah favorit saja.
Daya Tampung Sesuai Kuota
Novan juga mengingatkan masyarakat untuk tidak berharap adanya “jatah tambahan” di luar ketentuan.
Semua sekolah, kata dia, tetap mengacu pada kuota resmi rombongan belajar (Rombel) yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan.
“Daya tampung tiap jalur, baik afirmasi, prestasi, maupun reguler, sudah ditentukan dan diumumkan terbuka. Jadi tak perlu lagi ada spekulasi atau tekanan untuk melebihi kuota,” ujarnya. (adv)