HVSMEDIA.ID - Publik telah diguncangkan dengan kasus peredaran uang palsu di Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar.
Berhasil mencetak dan mengedarkan uang palsu senilai ratusan juta rupiah, sindikat ini produksi dengan didominasi pecahan Rp100.000.
Uang palsu yang berhasil dicetak dan diedarkan diperkirakan nilainya mencapai Rp150 juta hingga Rp250 juta hingga bulan November 2024.
Dilansir melalui Fasenews.id, polisi telah menetapkan 17 tersangka dalam kasus ini, termasuk dua pegawai UIN Makassar yang terlibat dalam produksi dan peredaran uang palsu.
Dari kejadian ini, belakangan masyarakat pun ramai membahas metode membedakan uang palsu dan asli dengan metode mengelupas.
Namun, Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa metode mengelupas atau membelah uang kertas bukanlah cara yang tepat untuk membedakan uang asli dan palsu.
Baik uang kertas asli maupun palsu dapat dibelah, sehingga metode ini tidak efektif.
Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk lebih teliti dalam membedakan uang asli dan palsu.
Untuk membedakan uang asli dan palsu, BI menyarankan masyarakat untuk mengenali ciri-ciri keaslian uang rupiah (CIKUR) dan menggunakan metode 3D (Dilihat, Diraba, Diterawang) untuk memeriksa uang yang diterima saat bertransaksi.
Berikut adalah tips cara membedakan uang palsu dan asli:
Dilihat:
1. Gambar Utama: Setiap pecahan menampilkan gambar pahlawan nasional di bagian depan dan tema kebudayaan Indonesia di bagian belakang.
2. Nominal Pecahan: Angka nominal terlihat jelas pada sisi depan dan belakang uang.
3. Benang Pengaman: Terdapat benang pengaman yang terintegrasi dengan desain uang, yang akan tampak saat diterawang.
4. Logo Bank Indonesia dengan Tinta Berubah Warna: Logo Bank Indonesia pada uang asli memiliki tinta yang berubah warna saat diputar.
Diraba:
1. Tekstur Kasar pada Bagian Tertentu: Beberapa area pada uang terasa kasar saat diraba, terutama pada gambar utama dan angka nominal.
2. Kode Tuna Netra (Blink Code): Terdapat kode khusus yang dapat dirasakan dengan meraba, membantu penyandang tunanetra dalam mengenali pecahan uang.
Diterawang:
1. Tanda Air (Watermark) dan Electrotype: Saat diterawang, uang menunjukkan tanda air dan gambar electrotype yang sesuai dengan nominal pecahan.
2. Gambar Saling Isi (Rectoverso): Logo Bank Indonesia pada sisi depan dan belakang saling mengisi saat diterawang, membentuk gambar utuh.
Jika masyarakat ragu akan keaslian uang yang dimiliki, disarankan untuk memeriksanya di bank umum terdekat atau kantor Bank Indonesia.
Pemalsuan uang adalah tindakan melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana.
Selain itu, BI juga menyambut baik upaya kepolisian dalam mengungkap sindikat uang palsu ini dan menekankan pentingnya penegakan hukum terhadap tindak pidana pemalsuan uang.
Pemalsuan uang diatur dalam Pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, yang memberikan sanksi pidana bagi pelaku pemalsuan dan peredarannya.
Dengan memahami ciri-ciri keaslian uang dan menggunakan metode serta alat bantu yang tepat, masyarakat dapat menghindari kerugian akibat uang palsu. (naf/apr)