Jumat, 25 April 2025

Ternyata Beda! Fakta dan Mitos Nikah Batin Serial Bidaah dengan Tradisi Padang Pariaman

Kamis, 17 April 2025 18:30

Walid bersama para santrinya yang menjadi sasaran untuk nikah batin dalam serial Bidaah (Foto: Instagram @viumalaysia)

HVSMEDIA.ID - Serial drama Malaysia Bidaah, juga dikenal dengan judul Broken Heaven, tengah menjadi perbincangan hangat di media sosial sejak penayangannya karena praktik nikah batin.

Mengangkat tema kontroversial, serial Bidaah menjadi viral karena cerita sebuah sekte keagamaan yang menyimpang seperti melakukan nikah batin.

Salah satu adegan paling kontroversial dalam serial Malaysia Bidaah adalah ritual 'nikah batin' yang dilakukan oleh tokoh utama, Walid Muhammad.

Dilansir dari Avnmedia.id, ritual nikah batin ini merupakan bagian dari ajaran menyimpang yang dilakukan tanpa memenuhi syarat sah nikah dalam Islam, hingga memicu kecaman dari tokoh agama seperti Buya Yahya yang menegaskan bahwa cerita dari serial Bidaah itu adalah bentuk perzinaan.

Tapi tahukah kamu, ‘nikah batin’ ternyata bukan istilah asing di Indonesia? Di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, istilah ini sudah dikenal sejak lama, namun dalam makna yang sangat berbeda.

Di sana, ‘nikah batin’ adalah bagian dari tradisi spiritual dalam tarekat Syatariyah.

Ritual ini baru dilakukan setelah pernikahan sah secara syariat Islam, dan bukan sekadar formalitas.

Tujuannya mulia, yakni memperkuat ikatan batin suami istri serta mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Lalu, apa bedanya nikah batin pada budaya Padang Pariaman dengan yang ada dalam serial Bidaah? Serta mitos apakah yang sering beredar soal nikah batin ini? Berikut penjelasannya!

Perbedaan Nikah Batin Budaya Padang Pariaman vs. Serial Bidaah

Perbedaan paling mencolok antara nikah batin versi Padang Pariaman dan yang digambarkan dalam serial Bidaah terletak pada akar niat dan konteks pelaksanaannya.

Di Padang Pariaman, nikah batin adalah ritual suci yang dilakukan setelah akad nikah yang sah secara syariat Islam, bukan sebagai pengganti, melainkan sebagai penyempurna ikatan spiritual dalam pernikahan.

Sementara itu, dalam serial Bidaah, istilah ini justru dimanfaatkan sebagai alat manipulasi oleh tokoh sesat, mengaburkan ajaran agama demi kepentingan pribadi, dan menggantikan pernikahan resmi dengan dalih spiritualitas yang menyimpang.

Dari sisi filosofi, nikah batin di Padang Pariaman berakar pada ajaran sufistik yang menekankan kedekatan kepada Tuhan, keharmonisan batin antara pasangan, dan keberkahan dalam rumah tangga.

Berbanding terbalik, versi Bidaah justru sarat dengan eksploitasi, kontrol, dan penyalahgunaan kekuasaan yang mencederai nilai-nilai Islam sejati.

Dampaknya pun berbeda jauh, tradisi nikah batin di Padang Pariaman tidak menyalahi aturan hukum, baik agama maupun negara.

Sedangkan apa yang tergambar dalam serial tersebut jelas bertentangan dengan hukum syariat dan norma sosial.

Karenanya, penting bagi masyarakat untuk tidak menyamakan dua praktik yang secara substansi sangat berbeda ini.

Satu adalah warisan budaya dan spiritual, sementara yang lain hanyalah fiksi dramatis yang menyesatkan.

Pandangan Lembaga Keagamaan terhadap Praktik Nikah Batin

Menurut Kantor Urusan Agama (KUA) Padang Pariaman, pernikahan yang sah adalah yang sesuai dengan syariat Islam dan peraturan negara.

Oleh karena itu, mereka tidak mengakui ‘nikah batin’ sebagai pengganti pernikahan yang sah secara resmi.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan para ulama pada umumnya juga menolak praktik ‘nikah batin’ yang tidak memenuhi rukun dan syarat pernikahan dalam Islam.

Sebuah pernikahan yang sah harus dilakukan dengan akad yang jelas, dihadiri wali, saksi, dan disertai mahar.

Buya Yahya dengan tegas memperingatkan masyarakat terhadap praktik ‘nikah batin’ yang ditampilkan dalam serial Bidaah.

Beliau menekankan pentingnya pemahaman yang benar tentang hukum Islam untuk menghindari ajaran yang sesat.

Lembaga-lembaga keagamaan mengingatkan perlunya literasi agama yang tepat agar masyarakat tidak mudah terjerumus dalam praktik-praktik yang menyimpang dari ajaran Islam yang benar.

Mitos dan Fakta Seputar Nikah Batin

Salah satu mitos yang sering beredar adalah keyakinan bahwa nikah batin bisa menggantikan nikah syariat.

Anggapan ini jelas keliru dan perlu dibenahi.

Faktanya, nikah batin di Padang Pariaman hanya dilakukan setelah akad nikah yang sah, menjadikannya sebagai pelengkap, bukan pengganti dari pernikahan yang sah secara syariat.

Penyimpangan dalam praktik nikah batin, seperti yang digambarkan dalam serial Bidaah, sangat berisiko dan dapat menimbulkan masalah hukum serta sosial yang serius.

Penting untuk selalu berhati-hati dan memastikan bahwa setiap praktik keagamaan yang kita jalani sesuai dengan ajaran Islam yang benar.

Kesimpulannya, sangat penting untuk memahami konteks budaya dan ajaran agama yang melatarbelakangi praktik nikah batin.

Tradisi yang ada di Padang Pariaman jelas berbeda dengan apa yang ditampilkan dalam serial Bidaah.

Pengetahuan agama yang benar adalah kunci untuk menyaring informasi dan menghindari penyimpangan dalam ajaran agama. (cin/naf)

Tag berita:
Berita terkait