Kamis, 6 Februari 2025

Kasus Pembuatan dan Peredaran Uang Palsu Libatkan Pegawai UIN Alauddin Makassar, Terungkap Setelah 14 Tahun Beroperasi

Selasa, 24 Desember 2024 14:15

Barang bukti uang palsu di UIN Alauddin Makassar (Foto: Dok. Istimewa)

HVSMEDIA.ID - Dunia pendidikan Indonesia dibuat geger dengan munculnya kasus pembuatan dan peredaran uang palsu yang libatkan oknum pegawai Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar.

Siapa sangka, ternyata, pembuatan dan peredaran uang palsu ini telah beroperasi selama 14 tahun lamanya.

Awal mula kasus ini terungkap pada akhir November 2024, ketika pihak kepolisian menemukan uang palsu yang beredar di masyarakat sekitar kampus.

Dilansir melalui Fasenews.id, penemuan kasus uang palsu ini memicu penyelidikan lebih lanjut yang dilakukan oleh pihak berwajib.

Awal Mula Pengungkapan Kasus

Awal kasus ini, pada (26/11/2024), Polsek Pallangga menerima laporan dari masyarakat mengenai transaksi mencurigakan dengan uang pecahan Rp100.000 palsu sebanyak lima lembar.

Penyelidikan lebih lanjut mengarah ke tersangka berinisial K, yang kemudian mengungkap jaringan lebih luas.

Dari pengembangan kasus, polisi menemukan bahwa produksi uang palsu dilakukan di dalam gedung perpustakaan UIN Alauddin Makassar, dengan melibatkan oknum pegawai kampus, termasuk Kepala Perpustakaan berinisial AI.

Para pelaku menggunakan mesin cetak besar yang dimasukkan ke kampus pada malam hari untuk memproduksi uang palsu.

Selain itu, seorang pengusaha berinisial MS berperan sebagai penyedia bahan baku dan jasa percetakan uang palsu.

Penangkapan dan Penyitaan Barang Bukti

Pada pertengahan Desember 2024, pihak kepolisian melakukan serangkaian penangkapan terhadap 17 tersangka yang terlibat dalam sindikat peredaran uang palsu tersebut.

Di antaranya adalah Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makasar, Andi Ibrahim, yang turut ditangkap dalam operasi ini.

Selain itu, barang bukti yang diamankan antara lain satu unit mesin cetak besar GM-247IIMP-25 offset printing machine, 738 lembar kertas bergambar uang pecahan Rp100 ribu emisi 2016 yang belum dipotong, dan sejumlah uang palsu lainnya.

Sebanyak sembilan orang dari 17 tersangka telah ditahan, sementara lima lainnya masih dalam proses pencarian.

Kapolres Gowa, AKBP Reonald Simanjuntak, menjelaskan bahwa penyelidikan kasus ini masih berlanjut dan kemungkinan akan ada tersangka tambahan yang muncul.

“Kasus ini sedang kami kembangkan lebih lanjut,” ujar AKBP Reonald Simanjuntak dalam konferensi pers yang digelar pada 20 Desember 2024.

17 Tersangka Ditangkap

Terdapat 17 tersangka yang ditangkap, dengan profesi yang beragam, yaitu:

Andi Ibrahim (54) – Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makasar
Mubin Nasir (40) – Karyawan honorer
Kamarang Dg Ngati (48) – Juru masak
Irfandy MT (37) – Karyawan swasta
Muhammad Syahruna (52) – Wiraswasta
John Biliater Panjaitan (68) – Wiraswasta
Sattariah alias Ria (60) – Ibu rumah tangga
Sukmawati (55) – PNS (Guru)
Andi Khaeruddin (50) – Pegawai bank
Ilham (42) – Wiraswasta
Suardi Mappeabang (58) – PNS
Mas’ud (37) – Wiraswasta
Satriyady (52) – PNS
Sri Wahyudi (35) – Wiraswasta
Muhammad Manggabarani (40) – PNS
Ambo Ala (42) – Wiraswasta
Rahman (49) – Wiraswasta

Peran masing-masing tersangka dalam sindikat ini bervariasi, mulai dari pencetakan, distribusi, hingga peredaran uang palsu.

Penyelidikan lebih lanjut masih dilakukan oleh pihak berwaib untuk mengungkap peran dan keterlibatan masing-masing individu dalam jaringan ini.

Namun, dari nama-nama tersangka yang telah di tangkap, masih terdapat tiga orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), serta kasus ini pun masih berjalan.

Tindakan Hukum dan Ancaman Hukuman

Proses hukum terhadap para tersangka masih berlangsung.

17 tersangka diancam dengan hukuman pidana penjara sesuai dengan peran dan keterlibatan mereka dalam sindikat tersebut.

Ancaman hukuman yang dihadapi para tersangka meliputi:

Pasal 36 ayat 1, 2, dan 3 Undang-Undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang: Mengatur tentang pemalsuan dan pengedaran uang palsu, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.

Pasal 37 ayat 1 dan 2 Undang-Undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang: Mengatur tentang pengedaran uang palsu yang diketahui sebagai palsu, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal tersebut sesuai dengan peran mereka dalam sindikat peredaran uang palsu di UIN Makassar. (naf/apr)

Tag berita:
Berita terkait