Kamis, 6 Februari 2025

Polda Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Kematian dr. Aulia Risma Lestari di Undip, Ternyata Kaprodi Ikut Campur Tangan

Kamis, 26 Desember 2024 15:45

Aulia Risma Lestari, Dokter PPDS Anestesi Undip, Korban Perundungan Petinggi Kampus (Foto: Instagram @undip.official)

HVSMEDIA.ID - Tiga tersangka mengenai kasus kematian dr. Aulia Risma Lestari, mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesiologi Universitas Diponegoro (Undip) telah ditetapkan oleh Polda Jawa Tengah.

Adapun ketiga tersangka itu ialah Taufik Eko Nugroho, Sri Maryani, seorang staf administrasi dan Zara Yupita, yang merupakan senior korban di program pendidikan PPDS Anestesiologi FK Undip.

Ditemukan dalam kondisi meninggal dunia di kamar kosnya yang berlokasi di Kota Semarang pada tanggal 12 Agustus 2024, dr. Aulia diduga melakukan bunuh diri setelah menyuntikkan obat penenang sebagai penyebab kematiannya.

Akan tetapi, setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, terungkap bahwa korban telah mengalami perundungan dan pemerasan dari para seniornya di PPDS Anestesiologi Undip.

Dilansir melalui Fasenews.id, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menyatakan bahwa para tersangka diduga melakukan tindakan yang menyebabkan tekanan psikologis terhadap korban, termasuk pemerasan dan perundungan.

Peran Tersangka dalam Kasus ini:

1. dr. Taufik Eko Nugroho – Kepala Program Studi (Kaprodi) PPDS Anestesiologi FK Undip. Ia diduga memanfaatkan posisinya untuk meminta uang Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) yang tidak diatur secara akademik, dengan tujuan mendapatkan keuntungan pribadi.

2. Sri Maryani – Kepala Staf Medis Kependidikan PPDS Anestesiologi FK Undip. Sri Maryani terlibat dalam pemungutan uang BOP dengan meminta langsung kepada bendahara PPDS Anestesiologi, yang saat itu dijabat oleh dr. Aulia Risma.

3. Zara Yupita Azra – Seorang residen senior di program tersebut. Zara Yupiter diduga terlibat dalam praktik bullying terhadap dr. Aulia Risma, yang menyebabkan tekanan mental berat pada korban.

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara pada 23 Desember 2024.

Penyidikan lebih lanjut mengungkap bahwa ketiga tersangka melakukan pemerasan dan bullying terhadap dr. Aulia, yang berujung pada kematiannya.

Polisi juga telah menyita uang tunai senilai Rp97 juta dari hasil pungutan liar yang dilakukan oleh tersangka.

Universitas Diponegoro menyatakan akan mendukung proses hukum yang berjalan dan menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk perundungan di lingkungan kampus.

Kasus ini membuka tabir praktik perundungan dan pemerasan dalam Program Pendidikan Dokter Spesialis di Undip, yang menjadi perhatian serius bagi institusi pendidikan dan masyarakat luas. (naf/apr)

Tag berita:
Berita terkait