HVSMEDIA.ID - Kepala Program Studi (Kaprodi) Anestesiologi Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (FK Undip), Taufik Eko Nugroho, kini tuai sorotan publik usai ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kematian dr. Aulia Risma Lestari, mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesiologi.
Sebelumnya, telah ramai diberitakan bahwa kematian dr. Aulia Risma Lestari diakibatkan oleh perundungan dan pemerasan terhadap dirinya sebagai korban, di mana Taufik Eko Nugroho merupakan salah satu dari tiga tersangka yang ditetapkan.
Saat ini, tak hanya status Taufik Eko Nugroho sebagai tersangka, namun harta kekayaan Kaprodi Anestesiologi ini juga menjadi sorotan publik.
Dilansir melalui Fasenews.id, awal mula kasus ini terungkap setelah diketahui adanya dugaan praktik pemerasan, penipuan, dan pemaksaan yang terjadi dalam lingkungan pendidikan kedokteran di Undip.
Profil dr. Taufik Eko Nugroho
Dr. Taufik Eko Nugroho menyelesaikan pendidikan Sarjana Kedokteran di Universitas Diponegoro pada tahun 2005 dan memperoleh gelar dokter pada tahun 2007.
Ia melanjutkan pendidikan spesialisasi dan meraih gelar Spesialis Anestesiologi pada tahun 2012.
Selain menjabat sebagai Kaprodi Anestesiologi FK Undip, dr. Taufik juga berpraktik sebagai dokter spesialis anestesi di beberapa rumah sakit terkemuka.
Pada tahun 2021, ia menyelesaikan pendidikan Magister Sains di Undip. Keahliannya di bidang anestesiologi membuatnya dihormati oleh rekan sejawat di dunia medis.
Harta Kekayaan
Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) per 31 Maret 2023, dr. Taufik Eko Nugroho tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp9.723.900.000.
Rincian kekayaannya meliputi tanah dan bangunan senilai Rp5,5 miliar, alat transportasi dan mesin sebesar Rp1,2 miliar, harta bergerak lainnya senilai Rp500 juta, serta kas dan setara kas sebesar Rp2,5 miliar.
Sementara itu, kasus ini bermula dari dugaan pemerasan yang dilakukan oleh dr. Taufik Eko Nugroho bersama dua tersangka lainnya terhadap dr. Aulia Risma Lestari.
Tekanan yang dialami dr. Aulia diduga menjadi salah satu faktor utama yang mendorongnya untuk mengakhiri hidup pada Agustus 2024.
Dr. Aulia ditemukan meninggal dunia di tempat kosnya pada 12 Agustus 2024, setelah diduga mengalami pemerasan oleh ketiga tersangka.
Penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Tengah telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yaitu dr. Taufik Eko Nugroho Zara Yupita Azra, dan Sri Maryani.
Ketiganya diduga terlibat dalam tindakan pemerasan terhadap dr. Aulia Risma Lestari.
Kasus ini semakin memunculkan sorotan terhadap praktik pemerasan dan perundungan di dunia pendidikan kedokteran, yang sebelumnya tidak banyak diketahui publik.
Saat ini, kasus ini masih dalam proses penyidikan oleh pihak kepolisian, dan masyarakat menantikan perkembangan lebih lanjut mengenai kronologi peristiwa tersebut serta keadilan bagi almarhumah dr. Aulia Risma Lestari dan keluarga yang ditinggalkan. (naf/apr)