HVSMEDIA.ID - Eks Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Rudi Suparmono, kini terlibat dalam kasus dugaan suap terkait vonis bebas dalam kasus pembunuhan yang melibatkan Ronald Tannur dan telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Kejaksaan Agung mengumumkan penetapan tersangka tersebut setelah melakukan penggeledahan di rumah Rudi Suparmono pada Selasa (14/1/2025), yang mengungkapkan temuan uang tunai dalam jumlah besar.
Kini Rudi Suparmono berada dalam penahanan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari sejak tanggal 14 Januari 2025.
Profil Rudi Suparmono
Rudi Suparmono lahir di Palembang pada 17 Oktober 1968 dan menempuh pendidikan hukum di Universitas Sriwijaya, serta meraih gelar magister hukum dari Universitas Gadjah Mada.
Kariernya di dunia peradilan dimulai pada awal 1990-an, dengan penugasan di sejumlah pengadilan negeri, termasuk di Sumatera Selatan dan Jawa Tengah.
Dilansir melalui Fasenews.id, nama Rudi Suparmono mulai dikenal luas setelah menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta pada 2015, sebelum akhirnya dilantik sebagai Ketua PN Surabaya pada 2022.
Sebagai Ketua Pengadilan, Rudi Suparmono bertanggung jawab atas pengaturan administrasi peradilan, termasuk penunjukan majelis hakim.
Setelah menjabat sebagai Ketua PN Surabaya pada (12/2/2022), Rudi Suparmono dipromosikan menjadi Ketua PN Jakarta Pusat pada April 2024.
Namun, proses promosi selanjutnya untuk menjadi hakim tinggi terhenti karena dugaan keterlibatannya dalam kasus suap terkait vonis bebas Ronald Tannur.
Juru Bicara Mahkamah Agung, Yanto, menyatakan bahwa Rudi Suparmono belum dilantik sebagai hakim tinggi karena kasus tersebut.
Sebelumnya, Rudi Suparmono juga pernah menjabat sebagai Ketua PN di Kendari dan Cianjur, serta Ketua PN Jakarta Pusat Kelas IA Khusus.
Harta Kekayaan Rudi Suparmono
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diserahkan pada (23/1/2024)23 Januari 2024, tercatat Rudi Suparmono memiliki harta sebesar Rp 2,9 miliar.
Harta tersebut terdiri dari tiga bidang tanah dan bangunan yang terletak di Jakarta Pusat dengan nilai mencapai Rp 2,3 miliar.
Selain itu, Rudi juga memiliki kendaraan berupa mobil Toyota Fortuner dan sepeda motor Honda dengan total nilai Rp 474 juta.
Harta bergerak lainnya yang dimilikinya tercatat senilai Rp 48,5 juta, serta kas dan setara kas senilai Rp 83,2 juta.
Namun, dalam penggeledahan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung, ditemukan uang tunai yang totalnya mencapai sekitar Rp21 miliar, jauh melebihi jumlah kekayaan yang dilaporkan.
Temuan uang tersebut terdiri dalam berbagai mata uang, yaitu 388.600 dolar AS dan 1.099.626 dolar Singapura.
Kejaksaan Agung menduga uang tersebut berkaitan dengan praktik suap yang melibatkan Rudi Suparmono dalam mengatur vonis bebas terhadap Ronald Tannur.
Pihak penyidik Kejaksaan Agung kini sedang mendalami dan menyelidiki lebih lanjut sumber dana yang ditemukan dalam penggeledahan tersebut. (naf/shi)