HVSMEDIA.ID - Pemerintah Indonesia akhirnya memutuskan untuk membatalkan rencana peningkatan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% untuk barang dan jasa umum.
Pengumuman mengenai kebijakan tersebut disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto dalam sebuah konferensi pers di Jakarta pada 31 Desember 2024.
Kini, tarif PPN 12% hanya akan diberlakukan untuk barang dan jasa yang termasuk dalam kategori mewah, sementara barang-barang kebutuhan pokok tetap tidak dikenakan PPN atau akan dikenakan tarif 0%.
Dilansir dari Fasenews.id, barang dan jasa yang dikenakan tarif PPN 12%, antara lain:
- Rumah dengan harga di atas Rp30 miliar
- Apartemen dan kondominium
- Kapal pesiar dan yacht
- Pesawat jet pribadi
- Kendaraan sport
- Jam tangan mewah
- Perhiasan mahal
- Senjata api untuk keperluan pribadi
Barang kebutuhan pokok seperti beras, daging, ikan, susu, jasa pendidikan, dan jasa kesehatan tetap bebas PPN, memastikan akses masyarakat terhadap kebutuhan mendasar tetap terjaga.
Keputusan ini diambil setelah pemerintah menghadapi kritik dari berbagai kalangan terkait dampak rencana kenaikan tarif PPN terhadap daya beli masyarakat.
Presiden Prabowo menegaskan bahwa kebijakan ini dirancang untuk melindungi masyarakat kecil dan menciptakan pemerataan ekonomi.
Dengan fokus hanya pada barang mewah, pemerintah berharap dampak terhadap inflasi dapat diminimalkan.
“Kenaikan secara bertahap ini dimaksud agar tidak memberi dampak yang sinifikan terhadap daya beli masyarakat, terhadap inflasi, dan terhadap pertumbuhan ekonomi” jelas Presiden Prabowo dalam konferensi pers.
Selain itu, pemerintah meluncurkan paket stimulus senilai Rp38,6 triliun untuk meringankan beban masyarakat.
Bantuan ini mencakup pemberian beras sebanyak 10 kg per bulan kepada 16 juta penerima bantuan pangan, potongan 50% untuk tagihan listrik dengan daya maksimal 2.200 VA, insentif Pajak Penghasilan (PPh) bagi pekerja dengan penghasilan hingga Rp10 juta, serta penghapusan PPh untuk UMKM yang memiliki omzet di bawah Rp500 juta per tahun.
Kebijakan ini merupakan bagian dari Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 yang mengatur tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Sebelumnya, tarif PPN telah dinaikkan dari 10% menjadi 11% pada April 2022 pada saat pemerintahan Presiden Jokowi.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa kenaikan tarif secara bertahap bertujuan menjaga stabilitas daya beli masyarakat, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan mengurangi ketimpangan pendapatan. (naf/apr)