"Apakah dia kerja atau kehendak diri sendiri? Apakah hanya dia yang terlibat? Apakah ada keterlibatan jenderal-jenderal yang lain? Apakah dia laporkan ke atasannya? Aatau seperti apa?," kata Benny.
"Itu semua pertanyaan yang harus dijawab dengan melakukan pemeriksaan pihak-pihak yang terduga terlibat," imbuh Wakil Ketua Umum DPP Partai Demokrat itu.
Sebelumnya, Kapolri mencopot Prasetyo berdasarkan Surat Telegram Kapolri bernomor ST/1980/VII/KEP/2020 tertanggal 15 Juli.
Prasetyo lantas dimutasi sebagai perwira tinggi Yanma Mabes Polri dalam rangka pemeriksaan.
"Yang bersangkutan dicopot dari jabatan dalam rangka pemeriksaan," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono melalui keterangan tertulis, Rabu (15/7/2020). (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Benny Harman: Berhentikan Brigjen Prasetyo Utomo, Jebloskan Penjara"