Selasa, 2 September 2025

Advertorial DPRD Samarinda

DPRD Samarinda Awasi Ketat PPDB dan Larangan Pungli Buku Pelajaran

Rabu, 9 Juli 2025 12:2

DPRD SAMARINDA - Anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Ismail Latisi/ Foto: IST

HVSMEDIA.ID - DPRD Samarinda menyoroti potensi pungutan liar yang masih terjadi di sekolah.

Ismail Latisi menegaskan agar siswa tidak dibebani dengan kewajiban membeli buku ajar.

Langkah tegas ini disampaikan menyusul adanya kebijakan baru dari Pemerintah Kota Samarinda yang menyatakan bahwa seluruh siswa akan menerima buku pelajaran dan Lembar Kerja Peserta Didik (LKPD) secara gratis mulai tahun ajaran 2025/2026.

Kebijakan tersebut sebelumnya disampaikan langsung oleh Wali Kota Samarinda, Andi Harun, sebagai bagian dari komitmen dalam mengurangi beban biaya pendidikan.

Ismail menjelaskan bahwa seluruh sekolah harus mematuhi aturan tersebut dan tidak boleh lagi memungut biaya pembelian buku dari para siswa.

“Pemerintah sudah mengeluarkan edaran yang jelas, tidak boleh ada praktik jual beli buku lagi,” jelasnya.

Selaku anggota Komisi IV DPRD Samarinda yang membidangi pendidikan, Ismail juga menekankan bahwa pengawasan terhadap proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) akan diperketat agar tidak terjadi praktik serupa.

Ia mengungkapkan bahwa potensi penyimpangan biasanya muncul setelah proses pembelajaran dimulai dan buku ajar mulai dibagikan.

“Biasanya celah praktik semacam ini muncul setelah proses belajar sudah berjalan. Kami akan pantau dan bila ditemukan pelanggaran, akan ditindak,” ucapnya.

Dirinya juga memperingatkan bahwa bila ada sekolah yang masih melakukan penarikan dana dengan alasan tertentu, maka DPRD Samarinda akan memanggil pihak yang bersangkutan untuk dimintai penjelasan. (adv)

Tag berita:
Berita terkait