Kamis, 1 Mei 2025

DPRD Kaltim Setuju Penarikan Dua Raperda Inisiatif, Benturan Aturan dengan Pusat Jadi Alasan

Kamis, 29 April 2021 23:25

IST

HVS Media, SAMARINDA - DPRD provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Paripurna ke - 10, Jum'at (30/4/2021) di Gedung D. Salah satu pembahasan dalam agenda tersebut yakni, penarikan dua Rancangan peraturan daerah (Raperda) dari 15 Raperda pemprov Kaltim. Ketua Bapemperda Jawad Sirajuddin mengatakan, 2 Raperda tersebut ialah Peraturan Daerah (Perda) tentang pengelolaan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun). Selain itu juga, Perda tentang penyelenggaraan pemerintah berbasis teknologi, komunikasi, dan informasi. "Dua ini yang ditarik," ujar Jawad sapaannya kepada awak media, Jum'at (30/4/2021). Disebutnya, penarikan itu lantaran sudah ada aturan yang lebih tinggi yang telah dibuat pemerintah pusat dalam hal ini kementrian. Sehingga Pemprov Kaltim perlu menarik Raperda tersebut. "Bertentangan dengan peraturan pemerintah di atasnya, seperti kementerian, telah disahkan duluan atau tidak sesuai dengan yang dibawahnya. Jadi Raperda tingkat Provinsi harus diperbaiki atau disempurnakan," imbuhnya. Jawad mencontohkan, seperti peraturan pemerintah Nomor 5 tahun 2018 tentang informasi, hal itu juga sudah ada. "Tetapi kalau kita akan membuat di daerah yang kira-kira lebih spesifik, dan kita spesifikan lagi akan sulit," paparnya. "Intinya peraturan daerah dibuat di Kaltim itu supaya bisa dirasakan oleh masyarakat Kaltim dan berguna seluas-luasnya," sambungnya. Disinggung penarikan Raperda ini berkaitan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup tertanggal 2 Februari 2021 lalu, Jawad menyebut hal itu hanya ada hubungannya saja. Dirinya memandang berdasarkan alur birokrasi pihaknya murni mengikuti kebijakan pemerintah pusat. "Kalau saya lihat, dua rancangan Perda ini memang belum dibahas. Baru masuk laporannya ke Bapemperda. Sehingga kita harus sampaikan ke khalayak luas bahwa ada pencabutan," terangnya. Politisi PAN itu menegaskan, penarikan dua Raperda ini merupakan langkah bijak Pemprov Kaltim, daripada nantinya bertentangan dengan pemerintah pusat. "Sebelumnya Perda adalah inisiatif dari Pemprov Kaltim pada tahun 2020 lalu," pungkasnya. (*)
Tag berita:
Berita terkait