Kamis, 1 Mei 2025

Komisi III DPRD Kaltim RDP Terkait Sanksi Denda Perusahaan Tambang Batu Bara Penabrak Jembatan Dondang

Selasa, 27 April 2021 23:46

IST

HVS Media, SAMARINDA - Komisi III DPRD Kaltim melakukan rapat dengar pendapat (rdp) terkait denda perusahaan tambang batu bara. Komisi III DPRD Kaltim terima hasil kesepakatan ganti rugi kasus penabrakan Jembatan Dondang di Kecamatan Muara Jawa, Kukar. Ini adalah Rdp kedua kalinya dengan PT ADB setelah 2 Maret 2021 yang lalu. "Penabrakan yang pertama itu dendanya Rp 1 miliar, penabrakan yang kedua sudah dievaluasi kurang lebih Rp 3 miliar yang masih dalam proses," ujar Ketua Komisi III, Hasanuddin Mas'ud kepada awak media usai pertemuan dengan pihak Badan Usaha Pelabuhan (BPU), Senin (26/4/2021). Hasan menegaskan, dalam kasus kedua kali ini diharapkan Dinas PUPR dapat terus berkoordinasi dengan legislatif dalam hal ini Komisi III untuk menjalankan fungsi monitoring. "Masalah yang kemarin itu pelepasan kapal pertama tanpa koordinasi dengan komisi III. Yang kedua ini mudah-mudahan PUPR tidak lepas koordinasi lagi," imbuhnya. Selain itu langkah hukum juga telah dibahas. Hasan menyebut telah masuk sebagai rekomendasi. "Karena ini aset daerah untuk memenuhi hajat hidup orang banyak kita juga akan mendorong sanksi hukum untuk menimbulkan efek jera," tuturnya. Untuk menghindari kejadian serupa terulang, kata Hasan, ada tiga poin yang akan segera dilaksanakan. "Pertama akan dipasang CCTV di bawah jembatan. Kedua akan dipasang tiang pancang untuk kapal bersender. Ketiga kita mengusulkan asuransi kepada pihak ketiga," pungkasnya. (001)
Tag berita:
Berita terkait