Peran Rudi Suparmono dalam kasus ini terungkap melalui komunikasi dengan makelar kasus, Zarof Ricar, yang menghubungkannya dengan pengacara Lisa Rachmat.
Lisa Rachmat meminta Rudi Suparmono untuk menentukan majelis hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tannur.
Kemudian Rudi Suparmono menunjuk Erintuah Damanik sebagai ketua majelis hakim, dengan anggota Heru Hanindyo dan Mangapul.
Majelis hakim ini kemudian memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur, yang memicu kontroversi di kalangan masyarakat.
Rudi Suparmono kini ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini menambah daftar panjang praktik korupsi di kalangan pejabat hukum Indonesia.