Tanpa itu, hubungan tersebut bukan pernikahan, melainkan zina.
Kekhawatiran serupa disuarakan oleh banyak pihak.
Mereka menilai, jika tak disikapi dengan pemahaman yang benar, tayangan ini bisa menimbulkan kesalahpahaman serius, terutama di kalangan masyarakat yang belum mendalami ajaran Islam secara utuh.
Memahami Nikah Batin dalam Tradisi Padang Pariaman
Istilah nikah batin ternyata bukan hal baru di Indonesia.
Di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, istilah ini justru telah lama menjadi bagian dari tradisi lokal yang kaya makna.
Berbeda dengan gambaran kelam dalam serial Bidaah, nikah batin di daerah ini adalah ritual sakral yang dilakukan setelah akad nikah sah secara syariat.
Dalam hal ini nikah batin bukanlah pengganti pernikahan resmi, melainkan pelengkap spiritual yang bersumber dari ajaran tarekat Syatariyah, sebuah tarekat sufi yang telah mengakar kuat dalam masyarakat Minangkabau.
Sebagai warisan budaya dan keagamaan, praktik nikah batin di Padang Pariaman bertujuan mempererat hubungan batin antara suami dan istri.
Ritual ini diyakini dapat memperkuat keharmonisan rumah tangga, membangun ikatan emosional yang lebih dalam, serta menumbuhkan kesadaran spiritual yang lebih tinggi kepada Allah SWT.
Uniknya, meskipun dilakukan setelah akad resmi, nikah batin tetap dilangsungkan dengan tata cara khusus.
Terdapat ijab kabul, dan mahar yang diberikan bukan berupa materi, melainkan dua kalimat syahadat, menandakan bahwa ritual ini lebih bersifat simbolik dan spiritual.
Dengan akar budaya yang kuat dan nilai-nilai religius yang menyertainya, nikah batin di Padang Pariaman tidak bisa disamakan dengan praktik sesat yang digambarkan dalam fiksi.
Melainkan adalah bagian dari kearifan lokal yang berlandaskan pada keyakinan, cinta, dan pengabdian. (apr/naf)