Sabtu, 8 Februari 2025

KUHP Baru Tentang Hukum Memaksakan Kontrasepsi dan Strellisasi di Indonesia

Senin, 19 Desember 2022 17:0

ILUSTRASI - Wanita sedang merenung. / Foto: IST

Ancaman pidana bagi pelaku pemaksaan sterilisasi, yaitu penjara paling lama sembilan tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 200 juta. 

Referensi: UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual

(Redaksi)

 

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait