Jumat, 7 Februari 2025

Maraknya Pemutusan Hubungan Kerja, Sudinaker: Pegawai Bisa untuk Menolak di PHK

Selasa, 27 Desember 2022 16:42

ILUSTRASI - Karyawan di PHK. / Foto: hukumonline

4. Grab

5. Tokocrypto

6. MPL

7. Lummo

8. Tanihub

9. Mamikos (belum ada konfirmasi)

10. Zenius (dua kali PHK)

11. JD.ID (Mei dan Desember 30% atau 200 orang)

12. Line

13. Beres.id

14. Pahamify

15. LinkAja

16. SiCepat

17. Yummy Corp (belum ada konfirmasi)

18. Bananas

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait