HVSMEDIA.ID - Dalam tiga tahun terakhir, Kantor Kementerian Agama Kota Samarinda mencatat penurunan permohonan dispensasi pernikahan usia dini, dari 116 kasus pada 2023, turun menjadi 105 di tahun 2024, dan hanya 36 permohonan tercatat hingga Mei 2025.
Meski demikian, angka ini diyakini hanyalah bagian kecil dari persoalan yang jauh lebih besar.
Fakta di lapangan menunjukkan bahwa praktik pernikahan anak masih marak, hanya saja banyak dilakukan secara diam-diam melalui pernikahan siri yang tidak tercatat secara resmi.
Fenomena ini menjadi indikator kuat bahwa data yang ada belum mencerminkan realitas sesungguhnya.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti, menilai kondisi tersebut sebagai sinyal bahaya atas lemahnya kontrol sosial dan minimnya pemahaman masyarakat terhadap hak anak dan pentingnya akses pendidikan.
“Banyak yang menikah sembunyi-sembunyi dengan bantuan penghulu liar. Ini bukan persoalan sepele, karena dampaknya sangat besar terhadap masa depan anak-anak,” ujarnya tegas.
Puji menyoroti bahwa pernikahan usia dini kerap kali lahir dari kesalahpahaman, di mana kedewasaan fisik dianggap cukup untuk membangun rumah tangga, padahal secara mental dan emosional anak-anak ini belum siap menjalani peran sebagai pasangan, apalagi orang tua.