HVSMEDIA.ID - Isu seputar proses Penerimaan Murid Baru (PMB) tingkat SD dan SMP mencuat dalam rapat resmi di Gedung Paripurna DPRD Kota Samarinda pada Kamis, 19 Juni 2025.
Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Samarinda, Helmi Abdullah, menjadi ajang diskusi intensif antara legislatif dan jajaran Pemerintah Kota, khususnya terkait pembentukan Satuan Tugas Seleksi Penerimaan Murid Baru (Satgas SPMB).
Dalam forum tersebut, sejumlah anggota dewan menyampaikan kritik tajam mengenai pembentukan Satgas yang dianggap dilakukan secara sepihak tanpa pelibatan DPRD.
Helmi Abdullah bahkan secara tegas meminta kejelasan dasar hukum Satgas serta mekanisme kerja dan peran legislatif di dalamnya.
“Kami ingin tahu secara rinci legalitas pembentukan Satgas ini dan bagaimana peran kami dalam proses pengawasan ke depan,” ucap Helmi.
Menanggapi hal itu, Wali Kota Samarinda Andi Harun yang hadir langsung dalam rapat menjelaskan bahwa Satgas SPMB dibentuk berdasarkan Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 7 Tahun 2024.
Surat edaran tersebut, kata Andi, menekankan pentingnya mencegah potensi korupsi dan gratifikasi dalam proses seleksi siswa baru.
“Langkah ini diambil sebagai bentuk pencegahan dini. Kami ingin penerimaan siswa bebas dari pungli dan intervensi yang tak semestinya,” tegasnya.
Andi Harun juga membuka ruang kerja sama dengan DPRD, khususnya Komisi IV, untuk turut serta dalam proses pengawasan.
Ia bahkan mempersilakan wakil rakyat bergabung sebagai tim pengarah guna memperkuat akuntabilitas Satgas.
Namun tak semua anggota dewan sependapat.
Anhar SK dari Fraksi PDI Perjuangan menyampaikan pandangan berbeda.
Menurutnya, DPRD sebaiknya tetap berada di luar struktur Satgas agar fungsi kontrol bisa berjalan lebih objektif.
“Lebih baik DPRD membentuk Panitia Khusus (Pansus) yang berdiri mandiri. Dengan begitu, fungsi pengawasan bisa dijalankan dengan lebih leluasa dan independen,” ujar Anhar.
Rapat ini menjadi tonggak awal sinergi antara Pemkot dan DPRD dalam memastikan proses PMB berlangsung transparan, adil, dan bersih dari intervensi yang mencederai integritas pendidikan.
Dengan latar belakang kekhawatiran atas potensi praktik KKN dalam proses penerimaan siswa, kedua pihak sepakat bahwa sistem pengawasan yang kuat dan partisipatif adalah kunci untuk menjaga kepercayaan publik dan menjamin akses pendidikan yang setara bagi seluruh calon peserta didik. (adv)