Dengan demikian, seseorang yang tidak memenuhi kriteria miskin tetap dapat terdaftar dalam PBI jika didaftarkan oleh pemerintah daerah.
Menanggapi kontroversi ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Penjabat Gubernur Heru Budi Hartono mengungkapkan akan melakukan evaluasi dan verifikasi data penerima bantuan iuran BPJS Kesehatan.
Tujuannya adalah untuk memastikan bantuan ini tepat sasaran, hanya diberikan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan.
Sejak 2020, Pemprov DKI Jakarta telah melakukan penataan ulang data peserta PBI untuk memastikan akurasi dan ketepatan sasaran.
Hingga saat ini, baik Harvey Moeis maupun Sandra Dewi belum memberikan pernyataan resmi mengenai status mereka sebagai peserta PBI BPJS Kesehatan.
Publik pun menantikan klarifikasi lebih lanjut mengenai hal ini.
Sementara itu, Harvey Moeis baru saja dijatuhi vonis pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ia dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga timah, yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp300 triliun. (naf/apr)