Kamis, 6 Februari 2025

Putuskan Vonis Koruptor Rp271 Triliun Cuma 6,5 Tahun hingga Tuai Reaksi Pedas, Ini Profil Hakim Eko Aryanto

Selasa, 31 Desember 2024 18:49

Hakim Eko Aryanto/Foto: Dok. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

HVSMEDIA.ID - Nama Hakim Eko Aryanto mendadak mencuri perhatian publik setelah menjatuhkan hukuman 6,5 tahun penjara terhadap Harvey Moeis dalam kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp271 triliun.

Keputusan tersebut menuai kritik keras dari berbagai pihak yang menilai hukuman yang dijatuhkan terlalu ringan mengingat besarnya kerugian yang ditimbulkan.

Akibatnya, perhatian masyarakat kini terfokus pada Hakim Eko Aryanto yang dianggap memberikan vonis yang tidak sebanding dengan skala kerugian negara yang ditimbulkan.

Dilansir melalui Fasenews.id, beredar di sosial media mengenai profil, sampai harta kekayaan hakim Eko Aryanto ini.

Biodata Eko Aryanto

Eko Aryanto lahir di Malang, Jawa Timur, pada 25 Mei 1968.

Hakim Eko Aryanto menyelesaikan pendidikan hukum di Universitas Brawijaya, melanjutkan pendidikan pascasarjana di Ilmu Hukum IBLAM Higher School of Law pada 2002, dan meraih gelar S3 dari Universitas 17 Agustus 1945 pada 2015.

Memulai kariernya pada 1988 di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Eko Aryanto kini menjabat sebagai Hakim Utama Muda di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sepanjang kariernya, ia pernah menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Pandeglang, Blitar, dan Mataram, serta memimpin berbagai pengadilan di Indonesia.

Harta Kekayaan

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada Desember 2023, Eko Aryanto tercatat memiliki kekayaan sebesar Rp2,82 miliar.

Rinciannya meliputi tanah dan bangunan senilai Rp1,35 miliar, kendaraan bermotor senilai Rp910 juta (termasuk Honda CR-V, Toyota Innova, dan Kawasaki Ninja), harta bergerak lainnya senilai Rp395 juta, serta kas sebesar Rp165 juta.

Namun, Hakim Eko Aryanto tidak tercatat memiliki utang.

Kontroversi Putusan terhadap Harvey Moeis

Vonis 6,5 tahun penjara kepada Harvey Moeis dalam kasus korupsi PT Timah Tbk mendapat sorotan luas, dengan banyak pihak menilai hukuman tersebut tidak mencerminkan keadilan, mengingat kerugian negara yang sangat besar.

Meskipun jaksa menuntut 12 tahun penjara, Eko Aryanto memutuskan vonis yang lebih ringan, dengan alasan bahwa tuntutan tersebut terlalu berat dibandingkan dengan kesalahan terdakwa.

Keputusan ini memicu reaksi keras dari masyarakat, bahkan beberapa pihak menyebarkan data pribadi Eko sebagai bentuk protes.

Komisi Yudisial (KY) menyatakan akan memantau dan menyelidiki apakah keputusan ini melanggar kode etik hakim.

Publik berharap agar sistem hukum Indonesia dapat lebih konsisten dalam memberikan keadilan, terutama dalam kasus korupsi besar yang merugikan negara.

Sementara itu, Keputusan vonis yang dijatuhkan oleh Hakim Eko Aryanto kepada Harvey Moeis telah menuai kritik tajam dari berbagai pihak, termasuk mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, mengungkapkan keprihatinannya atas vonis 6,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Harvey Moeis.

Mahfud MD menyatakan bahwa vonis tersebut tidak mencerminkan rasa keadilan masyarakat, mengingat kerugian negara yang sangat besar akibat tindakan korupsi tersebut.

Mahfud MD juga menyoroti perbedaan signifikan antara tuntutan jaksa yang mencapai 12 tahun penjara dan vonis yang dijatuhkan oleh hakim.

Tidak hanya Mahfud MD, Presiden Prabowo Subianto turut memberikan kritik atas putusan vonis yang diberikan oleh Hakim Eko Aryanto kepada Harvey Moeis.

Presiden Prabowo menilai vonis tersebut tidak mencerminkan keadilan, mengingat besarnya kerugian negara, dan menyarankan agar hukuman lebih berat dijatuhkan, bahkan hingga 50 tahun penjara.

Presiden Prabowo meminta Jaksa Agung untuk segera mengajukan banding agar hukuman yang lebih sesuai dengan kerugian negara dapat diberikan, serta berharap agar penegakan hukum di Indonesia lebih tegas dan adil untuk menjaga kepercayaan publik terhadap sistem peradilan. (naf/apr)

Tag berita:
Berita terkait