HVSMEDIA.ID - Pada Kamis (15/05/2025), Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait penolakan relokasi Pasar Subuh digelar di Ruang Rapat Utama Lantai 2 Gedung DPRD Kota Samarinda.
Dalam RDP itu dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Kota Samarinda, Ahmad Vanandza, bersama perwakilan dari Komisi I dan Komisi II DPRD.
Sejumlah pihak dari Pemkot Samarinda juga ikut serta dalam rapat tersebut, termasuk Asisten II Sekretariat Kota Samarinda, Dinas Perdagangan, Dinas Pasar, Dinas Perhubungan, Satpol PP, Bagian Ekonomi, perwakilan dari Kecamatan Samarinda Kota, Kelurahan Karang Mumus, serta perwakilan pedagang Pasar Subuh.
Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Samri Saputra, menyampaikan bahwa upaya relokasi pasar merupakan bagian dari program penataan kota sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan visi Wali Kota dalam menciptakan lingkungan perkotaan yang bersih, rapi, dan tertata.
“Pemerintah hadir untuk menata kota sesuai RTRW yang berlaku. Ini juga sejalan dengan visi dan misi Wali Kota,” ujar Samri saat menyampaikan hasil kesimpulan rapat.
Samri menyoroti sejumlah hal penting dalam relokasi tersebut, terutama mengenai status hukum lahan tempat Pasar Subuh berada.
Ia menegaskan bahwa lahan tersebut adalah milik pribadi dan saat ini pemiliknya, Maryanto, sudah tidak lagi mengizinkan penggunaan lahannya untuk kegiatan pasar. Penggunaan tanpa izin, lanjut Samri, dapat dikategorikan sebagai penyerobotan.
“Kalau pemilik tidak mengizinkan, maka penggunaan lahan bisa dianggap penyerobotan,” katanya.
Lebih lanjut, berdasarkan pengakuan dari para pedagang, sebagian besar sebenarnya tidak menolak relokasi selama ada komunikasi yang terbuka dan lokasi pengganti memenuhi syarat yang layak.
Pemerintah Kota Samarinda disebut telah melakukan komunikasi secara bertahap dengan para pedagang selama lebih dari satu tahun. Hal ini ditegaskan oleh Asisten II Setkot Samarinda, Barnabas, yang menyebut adanya notulen sebagai bukti proses komunikasi yang sudah berjalan cukup lama.
Sebagai bentuk dukungan terhadap proses relokasi, Pemkot telah menyediakan fasilitas baru berupa Pasar Dayak. Di lokasi ini, pedagang akan ditempatkan sesuai kategori dagangan agar lebih teratur dan nyaman dalam berjualan. (adv)