HVSMEDIA.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Rudi Suparmono, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap yang berhubungan dengan vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur.
Rudi Suparmono ditangkap pada hari Selasa, 14 Januari 2025 di Palembang, Sumatera Selatan.
Setelah ditangkap, Rudi Suparmono dibawa ke Jakarta dan tiba di Bandara Halim Perdanakusuma sekitar pukul 16.46 WIB, sebelum akhirnya dibawa ke Kejaksaan Agung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dilansir melalui Fasenews.id, dalam penggeledahan yang dilakukan di kediaman Rudi Suparmono di Jakarta dan Palembang, penyidik menemukan sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai dalam berbagai mata uang.
Total uang yang disita mencapai sekitar Rp21,1 miliar, terdiri dari Rp1,7 miliar, US$388.600, dan SGD1,09 juta.
Rudi Suparmono diduga menerima suap sebesar 43.000 dolar Singapura dari pengacara Lisa Rachmat, yang mewakili Ronald Tannur. Uang tersebut diberikan sebagai imbalan atas penunjukan majelis hakim yang diharapkan dapat memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur.