Jumat, 29 Agustus 2025

Surat Perintah Tak Digubris, Dinas PURN Bongkar Kafe Depan Hotel HARRIS

Jumat, 27 Agustus 2021 21:32

IST

HVS Media, SAMARINDA – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Samarinda menerbitkan surat perintah pembongkaran ditujukan kepada pemilik bangunan kafe di depan Hotel HARRIS Samarinda, Rabu (18/8). Surat bernomor 600/3013/100/07 itu berisi pemerintah memberi batas waktu tujuh hari setelah surat diterima, atau Kamis (26/8) untuk membongkar mandiri bangunan dua lantai yang berdiri di atas lahan milik pemkot. Nyatanya, saat tim pengawasan dan pengendalian (Wasdal) Tata Ruang Dinas PUPR Samarinda mendatangi lokasi, tidak ada perubahan. Kasi Wasdal Bidang Tata Ruang, Dinas PUPR Samarinda Juliansyah Agus mengatakan, pihaknya mengambil inisiatif untuk membongkar paksa bangunan tersebut. Hal itu untuk membuktikan bahwa pemerintah serius terhadap surat yang sudah dilayangkan sebelumnya. “Kami bongkar semampunya, karena sebagian struktur ada yang terbuat dari baja dan beton. Perlu alat berat untuk membongkar,” ucapnya, kemarin. Dia menyebut, saat bertemu pemilik bangunan, mereka beralasan bahwa gedung sudah disewakan ke pihak ketiga yang digunakan sebagai kafe, dan masih ada beberapa barang yang belum dipindahkan. Untuk itu, pihaknya memberi batas waktu hingga seminggu ke depan untuk memantau apakah pemilik memenuhi janji untuk melanjutkan pembongkaran setelah penyewa memindahkan barang. “Kalau tidak, kami akan menurunkan alat berat. Bangunan itu seharusnya dibongkar sejak 2011, karena bangunan tidak memiliki IMB dan melanggar garis sempadan bangunan (GSB),” ucapnya. Merespons hal tersebut, Wali Kota Samarinda Andi Harun menyebut, pihaknya yakin dengan keputusan membongkar bangunan itu. Pemkot sudah melakukan prosedur sesuai aturan yang berlaku, yakni mengirim surat pemberitahuan rencana pelaksanaan pembongkaran, agar pemilik bisa membongkar mandiri. “Sampai batas waktu yang diberikan bangunan tidak berubah. Makanya dibongkar. Nanti jika diperlukan alat berat, tentu didatangkan,” tegasnya. Sebelumnya, Senin (2/8) lalu, Andi Harun bersama jajarannya melakukan tinjauan lapangan ke kawasan tersebut. Informasi yang diperoleh, di bawah bangunan terdapat saluran drainase yang menghubungkan permukiman di Gang Mujahidin, Kelurahan Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, menuju Sungai Mahakam. Karena tidak pernah dirawat, tidak diketahui kondisi saluran. Ketika bangunan dibongkar, pemkot bisa dengan mudah menelusuri dan dapat dilanjutkan dengan kegiatan normalisasi, demi mengurangi genangan air yang kerap terjadi di kawasan tersebut. (*)
Tag berita:
Berita terkait