HVSMEDIA.ID - Pemerintah Indonesia akhirnya memutuskan untuk membatalkan rencana peningkatan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% untuk barang dan jasa umum.
Pengumuman mengenai kebijakan tersebut disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto dalam sebuah konferensi pers di Jakarta pada 31 Desember 2024.
Kini, tarif PPN 12% hanya akan diberlakukan untuk barang dan jasa yang termasuk dalam kategori mewah, sementara barang-barang kebutuhan pokok tetap tidak dikenakan PPN atau akan dikenakan tarif 0%.
Dilansir dari Fasenews.id, barang dan jasa yang dikenakan tarif PPN 12%, antara lain:
- Rumah dengan harga di atas Rp30 miliar
- Apartemen dan kondominium
- Kapal pesiar dan yacht
- Pesawat jet pribadi
- Kendaraan sport
- Jam tangan mewah
- Perhiasan mahal
- Senjata api untuk keperluan pribadi
Barang kebutuhan pokok seperti beras, daging, ikan, susu, jasa pendidikan, dan jasa kesehatan tetap bebas PPN, memastikan akses masyarakat terhadap kebutuhan mendasar tetap terjaga.
Keputusan ini diambil setelah pemerintah menghadapi kritik dari berbagai kalangan terkait dampak rencana kenaikan tarif PPN terhadap daya beli masyarakat.
Presiden Prabowo menegaskan bahwa kebijakan ini dirancang untuk melindungi masyarakat kecil dan menciptakan pemerataan ekonomi.