Untuk arsip yang dihancurkan, mencakup dokumen dari tahun 2005 sampai 2008.
Adapun arsip statis yang diserahkan adalah arsip yang berasal dari tahun 2008 hingga 2011.
Perwakilan arsiparis dari DPK Kaltim dan tim arsip dari Dispora Kaltim hadir saat pemusnahan dokumen ini, yang juga disaksikan oleh Biro Hukum Setda Provinsi Kaltim.
Sementara itu, Plt Kepala DPK Kaltim, Anita Natalia Krisnawati, mengungkapkan bahwa pemusnahan arsip dilakukan melalui mesin pencacah, setelah melewati verifikasi dari ANRI untuk disetujui. (adv)