Dalam RDP, FKUB dan Kementerian Agama menegaskan bahwa rekomendasi pembangunan gereja telah sesuai prosedur, merujuk pada Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 dan 9 Tahun 2006. Namun, Komisi IV menyoroti adanya dugaan ketidaksesuaian data pendukung dari masyarakat.
Sejumlah warga mengaku tidak memahami bahwa tanda tangan mereka digunakan sebagai bentuk dukungan terhadap izin pembangunan gereja.
Bahkan, ada yang merasa namanya dicantumkan tanpa pernah memberikan persetujuan.
“Kalau data dukungannya bermasalah, kita harus pastikan apakah rekomendasinya memang benar-benar sah,” tegas Novan.
Tercatat ada 90 jemaat dalam rencana pembangunan gereja, dengan 60 warga disebut memberikan dukungan.
Namun DPRD mempertanyakan asal domisili para pendukung tersebut. Apakah mereka benar-benar warga Kelurahan Sungai Keledang, atau justru berasal dari luar wilayah.
Kuasa hukum warga dari RT 24 juga menyampaikan keberatan. Mereka mengklaim bahwa prosedur administrasi belum sepenuhnya dijalankan dengan benar. Pihak kelurahan pun mengakui bahwa mereka hanya mengetahui proses tersebut secara administratif, tanpa pernah memberikan persetujuan tertulis.