HVSMEDIA.ID - Isu diskriminasi usia dalam dunia kerja di Samarinda mendapat perhatian serius.
Banyak warga berusia 35 tahun ke atas, yang sejatinya masih berada dalam masa produktif, mengaku kesulitan mendapat pekerjaan, meski memiliki keterampilan dan semangat kerja yang tinggi.
Menanggapi keresahan ini, Komisi IV DPRD Kota Samarinda tengah merancang sebuah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang secara khusus mengatur batas usia dalam proses perekrutan tenaga kerja.
Tujuannya jelas, yakni membuka ruang kerja yang lebih adil dan inklusif bagi semua kalangan usia produktif.
Anggota Komisi IV, Herminsyah, mengungkapkan bahwa inisiatif ini muncul dari banyaknya keluhan masyarakat yang merasa dikucilkan hanya karena usia mereka tak lagi muda.
“Banyak yang masih sangat kompeten dan layak kerja, tapi tertolak hanya karena melewati batas usia maksimal. Ini yang coba kami perbaiki lewat regulasi daerah,” jelasnya.
Dalam draf awal raperda tersebut, DPRD Samarinda tengah menyusun ketentuan usia kerja yang lebih lentur, namun tetap mengacu pada Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.