“Kami pastikan seluruh isi raperda tidak bertentangan dengan aturan nasional. Tapi di sisi lain, daerah juga butuh kebijakan yang lebih peka terhadap realitas di lapangan,” tegas Herminsyah.
Ia menyebut, proses penyusunan aturan ini dilakukan dengan melibatkan banyak pihak, mulai dari pelaku usaha, serikat pekerja, hingga elemen masyarakat sipil, agar kebijakan yang lahir benar-benar mencerminkan keadilan dan kebutuhan nyata dunia kerja.
Lebih lanjut, Herminsyah menegaskan bahwa tidak semua jenis pekerjaan menuntut pembatasan usia yang kaku.
Di sektor jasa, administrasi, dan banyak bidang lainnya, kemampuan dan etos kerja jauh lebih penting daripada angka usia.
“Banyak kok orang usia 40-an yang masih produktif, energik, bahkan lebih terampil dari yang lebih muda. Jadi kenapa harus dibatasi hanya karena umur?” ujarnya retoris.
DPRD pun mendorong perusahaan-perusahaan di Samarinda untuk mengubah pola pikir mereka dalam merekrut tenaga kerja, bukan lagi semata terpaku pada usia, tapi melihat kemampuan, kesiapan fisik, dan kecakapan kerja.
“Selama seseorang sehat, punya keterampilan, dan mampu bekerja dengan baik, mereka layak diberi kesempatan untuk terus berkarya,” tutupnya. (adv)