Sebelum melangkah ke prosesi nikah batin, pasangan suami istri di Padang Pariaman umumnya telah lebih dulu menjalani bai’at, yaitu sumpah kesetiaan dan komitmen kepada guru dalam tarekat Syatariyah.
Bai’at ini menjadi gerbang awal dalam mengikat diri secara spiritual pada ajaran sufistik yang mereka yakini.
Dalam pelaksanaannya, nikah batin memiliki rukun yang sarat makna simbolik.
Pasangan yang terlibat bukan hanya suami dan istri, tetapi juga menghadirkan Allah SWT sebagai wali, malaikat sebagai saksi, serta akad yang disempurnakan dengan mahar berupa dua kalimat syahadat sebagai lambang ketulusan dan kesucian.
Ritual ini biasanya berlangsung di malam pertama setelah akad nikah secara syariat, dilakukan dalam suasana penuh khidmat dan doa.
Prosesinya singkat, sekitar 3 hingga 5 menit, namun mengandung makna yang mendalam, yakni untuk membentuk perjanjian batin antara dua insan yang kini menyatu, tak hanya secara hukum, tapi juga secara spiritual.
Di mata masyarakat Padang Pariaman, nikah batin bukanlah ritual pengganti, melainkan penyempurna.
Kehadirannya diyakini sebagai langkah penting untuk membangun pernikahan yang tidak hanya sah di mata manusia, tetapi juga diridhai oleh Sang Pencipta.
Makna Mendalam dan Peran Sakral Nikah Batin bagi Masyarakat Padang Pariaman