Kamis, 6 Februari 2025

Kasus Pembuatan dan Peredaran Uang Palsu Libatkan Pegawai UIN Alauddin Makassar, Terungkap Setelah 14 Tahun Beroperasi

Selasa, 24 Desember 2024 14:15

Barang bukti uang palsu di UIN Alauddin Makassar (Foto: Dok. Istimewa)

Peran masing-masing tersangka dalam sindikat ini bervariasi, mulai dari pencetakan, distribusi, hingga peredaran uang palsu.

Penyelidikan lebih lanjut masih dilakukan oleh pihak berwaib untuk mengungkap peran dan keterlibatan masing-masing individu dalam jaringan ini.

Namun, dari nama-nama tersangka yang telah di tangkap, masih terdapat tiga orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), serta kasus ini pun masih berjalan.

Tindakan Hukum dan Ancaman Hukuman

Proses hukum terhadap para tersangka masih berlangsung.

17 tersangka diancam dengan hukuman pidana penjara sesuai dengan peran dan keterlibatan mereka dalam sindikat tersebut.

Ancaman hukuman yang dihadapi para tersangka meliputi:

Pasal 36 ayat 1, 2, dan 3 Undang-Undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang: Mengatur tentang pemalsuan dan pengedaran uang palsu, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.

Pasal 37 ayat 1 dan 2 Undang-Undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang: Mengatur tentang pengedaran uang palsu yang diketahui sebagai palsu, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal tersebut sesuai dengan peran mereka dalam sindikat peredaran uang palsu di UIN Makassar. (naf/apr)

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait