Ia juga mengingatkan bahwa pembuangan limbah ke saluran air seperti sungai atau parit bukan hanya bentuk pelanggaran hukum, tetapi juga menimbulkan dampak buruk terhadap kesehatan warga.
Mereka yang tinggal dekat aliran air disebut sebagai kelompok yang paling rentan terdampak.
“Dampaknya jelas terasa. Selain pencemaran, bau menyengat dari limbah membuat masyarakat terganggu,” jelasnya.
Lebih lanjut, Kamarudin menyoroti fenomena sopir tangki yang kerap berhenti di pinggir jalan untuk menunggu panggilan layanan penyedotan.
Kondisi ini menurutnya sangat mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat sekitar.
“Sering kali mereka parkir di tepi jalan sambil menunggu panggilan, padahal baunya sudah tercium sampai ke jalanan. Ini tidak bisa dibiarkan,” lanjutnya.