Melihat situasi tersebut, ia meminta Pemkot Samarinda untuk mengambil langkah tegas melalui dinas-dinas teknis seperti Dishub dan DLH.
Ia mengusulkan agar segera dibuat regulasi yang lebih rinci terkait lokasi parkir dan tempat pembuangan limbah resmi untuk mobil tangki penyedot tinja.
Kamarudin juga mengingatkan bahwa pengelolaan limbah tidak bisa dibebankan hanya kepada para operator di lapangan.
Ia menekankan pentingnya kolaborasi antarinstansi agar sistem pengawasan bisa berjalan efektif.
“Ini persoalan serius. Harus ditangani bersama-sama karena menyangkut kualitas lingkungan dan kesehatan warga kota,” ungkapnya. (adv)