HVSMEDIA.ID - Transformasi layanan BPJS Kesehatan melalui sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) akan mulai diberlakukan secara nasional pada 30 Juni 2025.
Sistem ini dirancang untuk menyamaratakan kualitas layanan rawat inap tanpa membedakan latar belakang ekonomi peserta. Namun, kebijakan ini menimbulkan tantangan, terutama terkait kesiapan infrastruktur rumah sakit di berbagai daerah.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti, mengungkapkan bahwa sistem KRIS menuntut kesetaraan fasilitas pelayanan yang tinggi di seluruh rumah sakit, tanpa diskriminasi terhadap pasien.
Meski ideal secara konsep, ia menilai bahwa masih banyak rumah sakit yang belum siap secara menyeluruh untuk menerapkan sistem ini.
"Kalau standar pelayanan harus seragam, tentu perlu pembenahan dari sisi infrastruktur dan kualitas layanan. Ini bukan pekerjaan yang bisa selesai dalam waktu singkat," jelasnya.

Menurut Sri Puji, penerapan KRIS akan memerlukan ruang perawatan yang layak dan kelengkapan alat medis yang setara untuk semua pasien.