Selasa, 16 September 2025

Advertorial DPRD Samarinda

Penerapan KRIS Mulai 30 Juni 2025, DPRD Samarinda Soroti Kesiapan Rumah Sakit Daerah

Senin, 19 Mei 2025 17:23

ILUSTRASI - Sri Puji Astuti, mengungkapkan bahwa sistem KRIS menuntut kesetaraan fasilitas pelayanan yang tinggi di seluruh rumah sakit, tanpa diskriminasi terhadap pasien/ IST

HVSMEDIA.ID - Transformasi layanan BPJS Kesehatan melalui sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) akan mulai diberlakukan secara nasional pada 30 Juni 2025.

Sistem ini dirancang untuk menyamaratakan kualitas layanan rawat inap tanpa membedakan latar belakang ekonomi peserta. Namun, kebijakan ini menimbulkan tantangan, terutama terkait kesiapan infrastruktur rumah sakit di berbagai daerah.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti, mengungkapkan bahwa sistem KRIS menuntut kesetaraan fasilitas pelayanan yang tinggi di seluruh rumah sakit, tanpa diskriminasi terhadap pasien.

Meski ideal secara konsep, ia menilai bahwa masih banyak rumah sakit yang belum siap secara menyeluruh untuk menerapkan sistem ini.

"Kalau standar pelayanan harus seragam, tentu perlu pembenahan dari sisi infrastruktur dan kualitas layanan. Ini bukan pekerjaan yang bisa selesai dalam waktu singkat," jelasnya.

WAWANCARA - Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Sri Puji Astuti/ HO

 

Menurut Sri Puji, penerapan KRIS akan memerlukan ruang perawatan yang layak dan kelengkapan alat medis yang setara untuk semua pasien.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait