Selain sosialisasi juga akan dilakukan simulasi parkir kendaraan.
Tujuannya, agar ada lokasi tertata ketika warga/ masyarakat ingin lakukan rekreasi olahraga di GOR Kadrie Oening Sempaja Samarinda itu.
"Nanti ada simulasi," katanya.
Sebagai informasi, penerapan retribusi itu sesuai dengan adanya Perda Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Di Perda itu, diatur untuk masuk ke kawasan rekreasi olahraga, dikenakan biaya masuk Rp 2000 untuk anak-anak dan Rp 3000 untuk dewasa. (adv)