HVSMEDIA.ID - Tiga tersangka mengenai kasus kematian dr. Aulia Risma Lestari, mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesiologi Universitas Diponegoro (Undip) telah ditetapkan oleh Polda Jawa Tengah.
Adapun ketiga tersangka itu ialah Taufik Eko Nugroho, Sri Maryani, seorang staf administrasi dan Zara Yupita, yang merupakan senior korban di program pendidikan PPDS Anestesiologi FK Undip.
Ditemukan dalam kondisi meninggal dunia di kamar kosnya yang berlokasi di Kota Semarang pada tanggal 12 Agustus 2024, dr. Aulia diduga melakukan bunuh diri setelah menyuntikkan obat penenang sebagai penyebab kematiannya.
Akan tetapi, setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, terungkap bahwa korban telah mengalami perundungan dan pemerasan dari para seniornya di PPDS Anestesiologi Undip.
Dilansir melalui Fasenews.id, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menyatakan bahwa para tersangka diduga melakukan tindakan yang menyebabkan tekanan psikologis terhadap korban, termasuk pemerasan dan perundungan.
Peran Tersangka dalam Kasus ini:
1. dr. Taufik Eko Nugroho – Kepala Program Studi (Kaprodi) PPDS Anestesiologi FK Undip. Ia diduga memanfaatkan posisinya untuk meminta uang Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) yang tidak diatur secara akademik, dengan tujuan mendapatkan keuntungan pribadi.