2. Sri Maryani – Kepala Staf Medis Kependidikan PPDS Anestesiologi FK Undip. Sri Maryani terlibat dalam pemungutan uang BOP dengan meminta langsung kepada bendahara PPDS Anestesiologi, yang saat itu dijabat oleh dr. Aulia Risma.
3. Zara Yupita Azra – Seorang residen senior di program tersebut. Zara Yupiter diduga terlibat dalam praktik bullying terhadap dr. Aulia Risma, yang menyebabkan tekanan mental berat pada korban.
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara pada 23 Desember 2024.
Penyidikan lebih lanjut mengungkap bahwa ketiga tersangka melakukan pemerasan dan bullying terhadap dr. Aulia, yang berujung pada kematiannya.
Polisi juga telah menyita uang tunai senilai Rp97 juta dari hasil pungutan liar yang dilakukan oleh tersangka.
Universitas Diponegoro menyatakan akan mendukung proses hukum yang berjalan dan menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk perundungan di lingkungan kampus.
Kasus ini membuka tabir praktik perundungan dan pemerasan dalam Program Pendidikan Dokter Spesialis di Undip, yang menjadi perhatian serius bagi institusi pendidikan dan masyarakat luas. (naf/apr)