HVSMEDIA.ID - Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Mohammad Novan Syahronny Pasie, mengungkapkan adanya perubahan signifikan dalam sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025.
Salah satu perubahan yang paling mencolok adalah penghapusan penggunaan nilai rapor sebagai dasar seleksi masuk sekolah negeri umum.
“Sekarang nilai rapor tidak lagi dipakai untuk seleksi di sekolah negeri umum. Hanya sekolah terpadu yang dibentuk oleh Kementerian yang masih menerapkan sistem berbeda,” jelas Novan dalam keterangan persnya, Rabu (21/5/2025).
Dengan kebijakan baru ini, jalur prestasi akademik berdasarkan nilai dihapus. Sistem PPDB kini hanya terdiri dari jalur zonasi, afirmasi, dan perpindahan orang tua. Sekolah-sekolah terpadu tetap diberi ruang untuk melakukan tes tambahan dan mempertimbangkan nilai dalam seleksi.
Tak hanya soal jalur penerimaan, Novan menegaskan bahwa jumlah kuota siswa di setiap sekolah kini diatur lebih ketat. Sekolah tidak diizinkan menambah kapasitas melebihi kuota yang ditentukan.
“Jika kuotanya 35 kursi, maka hanya 35 siswa yang boleh diterima. Tidak ada penambahan sepihak oleh sekolah. Ini juga berlaku untuk tingkat SMA,” ujarnya.