Meski nama PPDB kini berubah menjadi Format Penerimaan Nasional Baru (FPNB), sistem dasarnya tetap mengacu pada seleksi berbasis zonasi dan prioritas lain yang telah ditetapkan pemerintah.
Menurut Novan, perubahan ini bertujuan untuk menciptakan sistem penerimaan siswa yang lebih terbuka, adil, dan bebas dari praktik manipulasi. Ia juga berharap, melalui skema baru ini, siswa mendapatkan akses pendidikan sesuai domisili dan hak yang seharusnya mereka peroleh.
“Ini bentuk upaya agar proses penerimaan siswa tidak lagi diwarnai kecurangan, manipulasi nilai, atau intervensi. Semuanya harus sesuai aturan,” tegasnya.
DPRD Kota Samarinda, lanjut Novan, akan terus melakukan pengawasan agar pelaksanaan sistem ini berjalan sesuai rencana dan tidak hanya sebatas kebijakan tertulis.
Ia juga mengingatkan masyarakat, khususnya para orang tua dan calon siswa, untuk mempelajari mekanisme baru yang berlaku agar tidak salah langkah dalam proses pendaftaran sekolah.
"Kami minta demikian," pungkasnya. (adv)