Selasa, 16 September 2025

Tak Ingin Kejadian Pekerja Teras Samarinda Terulang, Dewan Bahas soal Revisi Perda Ketenagakerjaan

Senin, 26 Mei 2025 17:23

WAWANCARA - Ketua Pansus IV, Harminsyah/ HO

HVSMEDIA.ID -  Pada Senin (26/5/20254), Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Kota Samarinda menggelar rapat lanjutan untuk membahas revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.

Agenda itu digelar di Ruang Rapat Utama lantai 2 Gedung DPRD Samarinda.

Ketua Pansus IV, Harminsyah, menekankan bahwa perubahan aturan ini dirancang untuk memperkuat perlindungan bagi para tenaga kerja, khususnya yang berada di sektor informal seperti pekerja rumah tangga (PRT) dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

“Berbagai masukan selama pembahasan sangat kami hargai. Semua itu akan menjadi bagian penting dalam penyusunan perda yang lebih berpihak kepada pekerja,” jelas Harminsyah.

Salah satu poin penting dalam revisi ini adalah usulan kewajiban penyediaan dana jaminan dari pengusaha, terutama perusahaan yang bersifat sementara seperti di bidang konstruksi. Menurut Harminsyah, aturan ini diperlukan untuk menghindari terulangnya kasus pekerja yang ditinggalkan tanpa hak akibat perusahaan wanprestasi.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait