“Kami tidak ingin kejadian seperti proyek Teras Samarinda terulang. Saat perusahaan gagal menyelesaikan pekerjaan, justru pekerja yang dirugikan karena hak-haknya tidak dibayarkan. Ini yang ingin kami antisipasi,” ujarnya.
Terkait pengawasan, DPRD akan menjalankan fungsi kontrol sesuai prosedur.
Bila ditemukan pelanggaran terhadap perda baru yang disahkan nanti, laporan akan diteruskan ke dinas tenaga kerja untuk ditindaklanjuti.
“Fungsi pengawasan akan kami maksimalkan. Bila ada pelanggaran, akan kami sampaikan ke instansi terkait. Semua ini demi keadilan bagi para pekerja,” tutupnya. (adv)