Visa F-2 adalah jenis visa residensi yang memungkinkan warga asing tinggal dalam jangka panjang di Korea Selatan.
Tidak seperti visa kerja biasa yang terbatas pada jenis pekerjaan tertentu, visa F-2 memberikan fleksibilitas lebih luas dalam hal mobilitas kerja, tempat tinggal, dan integrasi sosial.
Pemegang visa ini bisa mengakses berbagai layanan publik dan bahkan membawa serta anggota keluarganya, tergantung pada jenis F-2 yang dimiliki.
Visa ini biasanya diperoleh oleh mereka yang memiliki hubungan keluarga dengan warga negara Korea, telah tinggal cukup lama dengan rekam jejak yang baik, atau telah berkontribusi besar bagi masyarakat Korea.
Dalam kasus Sugianto, jasanya menyelamatkan warga lansia dari kebakaran dianggap sebagai bentuk kontribusi luar biasa terhadap masyarakat lokal.
Pemberian visa F-2 kepada Sugianto tidak hanya menunjukkan penghargaan pemerintah Korea Selatan terhadap tindakan kemanusiaan, tetapi juga menjadi simbol kuat hubungan bilateral dan nilai solidaritas lintas bangsa.
Apa saja keuntungan yang didapat Sugianto setelah mendapat visa F-2?