“Pemerintah sudah mengeluarkan edaran yang jelas, tidak boleh ada praktik jual beli buku lagi,” jelasnya.
Selaku anggota Komisi IV DPRD Samarinda yang membidangi pendidikan, Ismail juga menekankan bahwa pengawasan terhadap proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) akan diperketat agar tidak terjadi praktik serupa.
Ia mengungkapkan bahwa potensi penyimpangan biasanya muncul setelah proses pembelajaran dimulai dan buku ajar mulai dibagikan.
“Biasanya celah praktik semacam ini muncul setelah proses belajar sudah berjalan. Kami akan pantau dan bila ditemukan pelanggaran, akan ditindak,” ucapnya.
Dirinya juga memperingatkan bahwa bila ada sekolah yang masih melakukan penarikan dana dengan alasan tertentu, maka DPRD Samarinda akan memanggil pihak yang bersangkutan untuk dimintai penjelasan. (adv)