“Banyak program tidak berumur panjang karena tidak ada sinergi lintas instansi. Kita butuh sistem yang saling mendukung, bukan bekerja sendiri-sendiri,” terangnya.
Untuk itu, DPRD Samarinda mendorong agar dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan dan skema pengelolaan sampah yang ada.
Termasuk membuka ruang partisipasi publik untuk memberikan masukan atas kebijakan yang berjalan.
Lebih lanjut, DPRD juga sedang mengkaji langkah penegakan hukum yang lebih tegas, sebagai bentuk penguatan terhadap regulasi pengelolaan lingkungan.
Salah satu gagasan yang muncul ialah penerapan sanksi denda bagi pelaku buang sampah sembarangan.
Kendati demikian, Andriansyah menekankan bahwa pendekatan hukum saja tidak cukup tanpa perubahan pola pikir dan kesadaran dari masyarakat.
“Yang utama adalah membangun budaya sadar lingkungan dari rumah. Kalau program seperti jemput sampah bisa dihidupkan lagi dan dibarengi dengan kesadaran kolektif, maka visi Samarinda sebagai kota bersih bukan mustahil tercapai,” jelasnya. (adv)