HVSMEDIA.ID - Harvey Moeis, pengusaha yang merupakan suami dari Sandra Dewi telah dijatuhi vonis hukuman selama enam tahun enam bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin (23/12/2024).
Suami Sandra Dewi tersebut terbukti bersalah dalam kasus korupsi terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah yang merugikan negara hingga mencapai Rp300 triliun.
Selain dijatuhi hukuman penjara, Harvey Moeis juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar.
Apabila denda tersebut tidak dibayar, ia akan digantikan dengan penjara tambahan selama enam bulan.
Dilansir melalui Fasenews.id, Majelis hakim juga memerintahkan Harvey Moeis membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp210 miliar.
Jika Harvey Moeis tidak mampu membayar, harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi jumlah tersebut.