Dana ini diklaim sebagai biaya Corporate Social Responsibility (CSR), padahal sebenarnya digunakan untuk melegalisasi peningkatan produksi bijih timah yang diperoleh PT Timah dari kegiatan penambangan ilegal.
Kasus ini menjadi salah satu skandal korupsi terbesar di Indonesia, dengan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp271 triliun.
Dalam kasus ini, sejumlah aset mewah milik Harvey Moeis dan istrinya, selebriti Sandra Dewi, disita oleh negara.
Aset tersebut mencakup properti, kendaraan mewah seperti Ferrari dan Rolls-Royce, serta barang berharga lainnya dengan total nilai mencapai Rp33 miliar.
Sandra Dewi tidak hadir dalam sidang pembacaan vonis suaminya.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Harvey Moeis sempat meminta agar aset milik Sandra Dewi yang disita dikembalikan, dengan alasan bahwa aset tersebut merupakan hasil jerih payahnya selama berkarier dan tidak terkait dengan kasus korupsi yang menjerat suaminya. (naf/apr)