Kamis, 6 Februari 2025

Putuskan Vonis Koruptor Rp271 Triliun Cuma 6,5 Tahun hingga Tuai Reaksi Pedas, Ini Profil Hakim Eko Aryanto

Selasa, 31 Desember 2024 18:49

Hakim Eko Aryanto/Foto: Dok. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Harta Kekayaan

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada Desember 2023, Eko Aryanto tercatat memiliki kekayaan sebesar Rp2,82 miliar.

Rinciannya meliputi tanah dan bangunan senilai Rp1,35 miliar, kendaraan bermotor senilai Rp910 juta (termasuk Honda CR-V, Toyota Innova, dan Kawasaki Ninja), harta bergerak lainnya senilai Rp395 juta, serta kas sebesar Rp165 juta.

Namun, Hakim Eko Aryanto tidak tercatat memiliki utang.

Kontroversi Putusan terhadap Harvey Moeis

Vonis 6,5 tahun penjara kepada Harvey Moeis dalam kasus korupsi PT Timah Tbk mendapat sorotan luas, dengan banyak pihak menilai hukuman tersebut tidak mencerminkan keadilan, mengingat kerugian negara yang sangat besar.

Meskipun jaksa menuntut 12 tahun penjara, Eko Aryanto memutuskan vonis yang lebih ringan, dengan alasan bahwa tuntutan tersebut terlalu berat dibandingkan dengan kesalahan terdakwa.

Keputusan ini memicu reaksi keras dari masyarakat, bahkan beberapa pihak menyebarkan data pribadi Eko sebagai bentuk protes.

Komisi Yudisial (KY) menyatakan akan memantau dan menyelidiki apakah keputusan ini melanggar kode etik hakim.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait