Kamis, 6 Februari 2025

Putuskan Vonis Koruptor Rp271 Triliun Cuma 6,5 Tahun hingga Tuai Reaksi Pedas, Ini Profil Hakim Eko Aryanto

Selasa, 31 Desember 2024 18:49

Hakim Eko Aryanto/Foto: Dok. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Publik berharap agar sistem hukum Indonesia dapat lebih konsisten dalam memberikan keadilan, terutama dalam kasus korupsi besar yang merugikan negara.

Sementara itu, Keputusan vonis yang dijatuhkan oleh Hakim Eko Aryanto kepada Harvey Moeis telah menuai kritik tajam dari berbagai pihak, termasuk mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, mengungkapkan keprihatinannya atas vonis 6,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Harvey Moeis.

Mahfud MD menyatakan bahwa vonis tersebut tidak mencerminkan rasa keadilan masyarakat, mengingat kerugian negara yang sangat besar akibat tindakan korupsi tersebut.

Mahfud MD juga menyoroti perbedaan signifikan antara tuntutan jaksa yang mencapai 12 tahun penjara dan vonis yang dijatuhkan oleh hakim.

Tidak hanya Mahfud MD, Presiden Prabowo Subianto turut memberikan kritik atas putusan vonis yang diberikan oleh Hakim Eko Aryanto kepada Harvey Moeis.

Presiden Prabowo menilai vonis tersebut tidak mencerminkan keadilan, mengingat besarnya kerugian negara, dan menyarankan agar hukuman lebih berat dijatuhkan, bahkan hingga 50 tahun penjara.

Presiden Prabowo meminta Jaksa Agung untuk segera mengajukan banding agar hukuman yang lebih sesuai dengan kerugian negara dapat diberikan, serta berharap agar penegakan hukum di Indonesia lebih tegas dan adil untuk menjaga kepercayaan publik terhadap sistem peradilan. (naf/apr)

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait